Rabu, 23 April 2014

Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online

    Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)

    Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)



 Remaja Lulusan SMK Peretas Situs Presiden SBY Ditangkap

JEMBER - Seorang rejama lulusan sebuah SMK di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga meretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info.

Remaja berinisial WYA yang sehari-hari bekerja sebagai operator warung internet (warnet) itu ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Suprapto, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, pada Jumat, 25 Januari 2013 malam.

Orangtua baru mengetahui kabar penangkapan remaja berinisial WYA itu dari aparat perangkat desa pada Sabtu, 26 Januari malam. Saat itu, aparat desa menyampaikan surat penangkapan kepada orangtua.

AJ, orangtua WYA, Selasa (29/1/2013), mengaku resah karena hingga kini dia belum mengetahui kondisi anaknya.

Menurut AJ, surat penangkapan tersebut mengatasnamakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Terdapat pula nama-nama anggota polisi yang menangkap WYA.

Peretasan terjadi pada 9 Januari 2013 oleh pihak yang menamakan diri Jember Hacker Team. Tidak ada pesan khusus di halaman yang diretas. Tampilan situs situs www.presidensby.info berubah menjadi hitam dengan gambar lingkaran seperti wajah manusia. Di situ juga terdapat tulisan hacked by MJL007.


 Kejahatan Cyber Meningkat 100 persen

Perkembangan teknologi informasi banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat yang besar tersebut juga menimbulkan banyak risiko dengan banyaknya penyalahgunaan. Dari data yang disampaikan ID-SIRTII/CC (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center) melalui sampel laporan Polda Metro Jaya, kasus cyber crime (kejahatan di dunia maya) terus alami peningkatan hingga 100 persen tiap tahun.

Wakil Ketua Bidang Monitoring Dan Keamanan Jaringan ID-SIRTII/CC, Muhamad Salahudin saat ditemui di Surabaya, Rabu (2/4) mengatakan, saat ini, kasus pelanggaran cyber crime 2014 hingga awal April telah mencapai sekitar 1.000 kasus. Jumlah ini terus meningkat tiap tahunnya mencapai 100 persen. Di 2010 hanya 100 kasus setahun, 2011 naik 200 kasus, 2012 menjadi 400 kasus, dan tahun ini hingga Desember bisa jadi mencapai 2.000 kasus.

Adapun kasus yang kerap terjadi dalam cyber crime, yakni penipuan, perjudian, human traficking, hingga perdagangan barang illegal seperti penjualan film porno. Menurut dia, kejahatan di dunia cyber ini kian marak karena terdapat peralihan dari pelaku di dunia nyata beralih ke dunia cyber.

“Marketnya cyber ini sangat luas dan dengan resiko kecil karena pelaku biasa menggunakan no name atau anonim. Dengan data palsu tersebut, maka proses hukum akan sulit, karena data pelaku sulit terlacak. Biasanya mereka  punya banyak akun palsu dan selalu bergangti-ganti,” ujarnya.

Dalam persoalan cyber crime ini, lanjut dia, yang menjadi persoalan mendasar adalah data kependudukan. “Kalau data pelaku palsu maka setiap transaksi tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ini biasa terjadi dari kasus penipuan,” ungkapnya. Untuk menjerat pelaku, maka digunakan UU ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai dakwaan primer dan UU KUHP pasal 378 terkait kasus penipuan sebagai dakwaan sekunder.

Ia pun menyadari perkembangan dunia maya melalui internet yang kian pesat juga banyak memunculkan kasus baru setiap harinya. “Saat kasus lama belum selesai tertangani, maka muncul modus baru dan ini selalu ada saja yang baru. Bahkan, KTP dan rekening bank saja diperjualbelikan dengan data akun palsu,” ungkapnya.

Untuk itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi agar tak menjadi korban cyber crime. “Upaya yang kurang adalah membangun kesadaran masyarakat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat,” tuturnya.

Ia memisalkan, saat ini anak masih kecil sudah diberi fasilitas oleh orang tua berupa ponsel pintar yang bisa digunakan untuk jaringan internet. Jika anak menjadi korban cyber crime, maka orang tua harus lebih bijak. “Kalau memberikan fasilitas pada anak juga harus ada pengawasan. Bahkan terkadang anak lebih pandai sehingga orang tua tidak dapat mengontrol. Dalam hal ini, orang tua juga harus bertanggungjawab,” tukasnya. (afr)








1 komentar:

  1. herzamanindir.com - harrah's raffle tickets
    harrah's raffle tickets harrah's raffle tickets harrah's raffle tickets harrah's 1xbet app raffle 먹튀 tickets harrah's raffle tickets harrah's raffle tickets harrah's 제이티엠허브출장안마 raffle tickets harrah  출장마사지 Rating: 3.9 바카라 사이트 · ‎22 votes

    BalasHapus