Rabu, 23 April 2014

kesimpulan dan saran


  Kesimpulan
Perkembangan teknologi merupakan hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu sendiri. Manusia seakan-akan tidak bisa hidup tanpa tekhnologi.
Tekhnologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan tehknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.

 Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.

Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online

    Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)

    Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)



 Remaja Lulusan SMK Peretas Situs Presiden SBY Ditangkap

JEMBER - Seorang rejama lulusan sebuah SMK di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga meretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info.

Remaja berinisial WYA yang sehari-hari bekerja sebagai operator warung internet (warnet) itu ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Suprapto, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, pada Jumat, 25 Januari 2013 malam.

Orangtua baru mengetahui kabar penangkapan remaja berinisial WYA itu dari aparat perangkat desa pada Sabtu, 26 Januari malam. Saat itu, aparat desa menyampaikan surat penangkapan kepada orangtua.

AJ, orangtua WYA, Selasa (29/1/2013), mengaku resah karena hingga kini dia belum mengetahui kondisi anaknya.

Menurut AJ, surat penangkapan tersebut mengatasnamakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Terdapat pula nama-nama anggota polisi yang menangkap WYA.

Peretasan terjadi pada 9 Januari 2013 oleh pihak yang menamakan diri Jember Hacker Team. Tidak ada pesan khusus di halaman yang diretas. Tampilan situs situs www.presidensby.info berubah menjadi hitam dengan gambar lingkaran seperti wajah manusia. Di situ juga terdapat tulisan hacked by MJL007.


 Kejahatan Cyber Meningkat 100 persen

Perkembangan teknologi informasi banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat yang besar tersebut juga menimbulkan banyak risiko dengan banyaknya penyalahgunaan. Dari data yang disampaikan ID-SIRTII/CC (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center) melalui sampel laporan Polda Metro Jaya, kasus cyber crime (kejahatan di dunia maya) terus alami peningkatan hingga 100 persen tiap tahun.

Wakil Ketua Bidang Monitoring Dan Keamanan Jaringan ID-SIRTII/CC, Muhamad Salahudin saat ditemui di Surabaya, Rabu (2/4) mengatakan, saat ini, kasus pelanggaran cyber crime 2014 hingga awal April telah mencapai sekitar 1.000 kasus. Jumlah ini terus meningkat tiap tahunnya mencapai 100 persen. Di 2010 hanya 100 kasus setahun, 2011 naik 200 kasus, 2012 menjadi 400 kasus, dan tahun ini hingga Desember bisa jadi mencapai 2.000 kasus.

Adapun kasus yang kerap terjadi dalam cyber crime, yakni penipuan, perjudian, human traficking, hingga perdagangan barang illegal seperti penjualan film porno. Menurut dia, kejahatan di dunia cyber ini kian marak karena terdapat peralihan dari pelaku di dunia nyata beralih ke dunia cyber.

“Marketnya cyber ini sangat luas dan dengan resiko kecil karena pelaku biasa menggunakan no name atau anonim. Dengan data palsu tersebut, maka proses hukum akan sulit, karena data pelaku sulit terlacak. Biasanya mereka  punya banyak akun palsu dan selalu bergangti-ganti,” ujarnya.

Dalam persoalan cyber crime ini, lanjut dia, yang menjadi persoalan mendasar adalah data kependudukan. “Kalau data pelaku palsu maka setiap transaksi tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ini biasa terjadi dari kasus penipuan,” ungkapnya. Untuk menjerat pelaku, maka digunakan UU ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai dakwaan primer dan UU KUHP pasal 378 terkait kasus penipuan sebagai dakwaan sekunder.

Ia pun menyadari perkembangan dunia maya melalui internet yang kian pesat juga banyak memunculkan kasus baru setiap harinya. “Saat kasus lama belum selesai tertangani, maka muncul modus baru dan ini selalu ada saja yang baru. Bahkan, KTP dan rekening bank saja diperjualbelikan dengan data akun palsu,” ungkapnya.

Untuk itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi agar tak menjadi korban cyber crime. “Upaya yang kurang adalah membangun kesadaran masyarakat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat,” tuturnya.

Ia memisalkan, saat ini anak masih kecil sudah diberi fasilitas oleh orang tua berupa ponsel pintar yang bisa digunakan untuk jaringan internet. Jika anak menjadi korban cyber crime, maka orang tua harus lebih bijak. “Kalau memberikan fasilitas pada anak juga harus ada pengawasan. Bahkan terkadang anak lebih pandai sehingga orang tua tidak dapat mengontrol. Dalam hal ini, orang tua juga harus bertanggungjawab,” tukasnya. (afr)








Cyber Law Negara Malaysia:

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyber Law Negara Singapore:

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:

    Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
    Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
    Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
    Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
    Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
    Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Cyber Law Negara Vietnam:

Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.


Cyber Law Negara Thailand:

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright sudah dalam tahap rancangan.


Cyber Law Negara Amerika Serikat:

Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.


Computer Crime Act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.

Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :

Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

Computer Crimes Act dibentuk tahun 1997, menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.

    Secara umum Computer Crime Act, berikut point-point yang dibahas tentang :
    Mengakses material komputer tanpa ijin
    Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
    Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
    Mengubah / menghapus program atau data orang lain
    Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, Penggunaan nama domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.Sedangkan untuk masalah privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.


Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.

COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:

    Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
    Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
    Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.

Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime

 Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
 Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
 Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Referensi :

http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html

http://nti0402.wordpress.com/2012/04/29/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-cca-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/

http://rendi-idner.blogspot.com/2011/03/cyber-law-cyberlaw-adalah-hukum-yang.html

http://expert19.wordpress.com/2012/03/28/perbedaan-cyber-law-di-3-negara/

http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html

Minggu, 13 April 2014

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.  

Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

    melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
    meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
    meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
    meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
    meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Mengamankan Sistem

 Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

contoh Lembaga-lembaga Yang Menangani Masalah Cyber

  Kemenkoinfo
 Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009), disingkat Depkominfo) adalah Departemen/kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Tifatul Sembiring.
Fungsi:
    Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi;
    Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
    Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
    Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


Lembaga Sandi Negara
Lembaga Sandi Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal 4 April 1946. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden Soekarno. Lembaga ini sekarang dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI DR. Djoko Setiadi, M.Si..
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti Amerika Serikat dengan NSA-nya, Inggris dengan GCHQ-nya, dan Australia dengan DSD-nya.

Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.

Di Amerika Serikat, badan pemerintah yang menangani tugas intelijen sinyal adalah NSA, singkatan dari National Security Agency. NSA ini sedikit berbeda dengan CIA, di mana CIA menitik-beratkan tugas dan fungsinya kepada HUMINT (Human Intelligence) atau intelijen manusia, sementara NSA pada SIGINT seperti disebutkan di atas. Kedua badan intelijen tersebut tidak saling tumpang tindih, malah mereka saling bekerja sama untuk menutupi kekurangan masing-masing. Oleh Kongres Amerika, NSA memperoleh anggaran jauh lebih besar dari pada CIA karena NSA lebih banyak menggunakan perangkat serta teknologi yang sangat mahal didukung oleh personel yang berkualitas.

Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.


 Polisi Cyber Mabes POLRI
Sebagai upaya memberantas praktik prostitusi dan pornografi di dunia maya, Polda Metro Jaya akan menggelar patroli cyber di dunia maya. Patroli ini akan melibatkan Satuan Cyber Polda Metro Jaya. Dalam usahanya, polisi akan melibatkan pakar teknologi.

Patroli ini bertujuan untuk mendeteksi situs dan akun facebook porno. Untuk sementara ini, polisi telah berhasil mendeteksi beberapa situs yang menampilkan prostitusi terselubung, di antaranya situs B*1*com.

Beberapa situs dan akun facebook bahkan telah diblokir. Namun begitu, pemilik dari situs tersebut berhasil lolos dari jeratan aparat.



Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, polisi telah mengerahkan satu satuan khusus dalam menangani masalah cyber media ini. Petugas unit cyber, ungkapnya, bertugas untuk merazia akun facebook dan situs yang menampilkan praktik prostitusi.

“Mereka melakukan operasi via dunia maya. Jadi dengan mendeteksi keberadaan situs dan akun porno,” jelas Boy kepada para wartawan di mapolda Metro Jaya, Jum’at (12/02).
Boy menjelaskan, pihaknya mengalami sedikit kendala dalam mendeteksi keberadaan situs porno di dunia maya. Kendala yang dialami cukup kompleks, karena jumlah situs dan akun facebook porno sangat banyak. Disamping itu, kelihaian pelaku dalam menutupi kejahatan menjadi kendala tersendiri.

“Mereka itu memakai kode-kode rahasia, jadi butuh waktu bagi petugas untuk memecehkannya. Selain itu jumlah dari situs porno yang sangat banyak juga menyulitkan kami dalam memberats seluruh situs dan akun porno,” kata Boy.
Ia mengatakan, maraknya praktek prostitusi dan pornografi lebih disebabkan oleh kemajuan teknologi. Mudahnya seseorang dalam mengakses dunia maya, berkorelasi langsung dengan maraknya situs dan akun facebook porno.

“Karena sekarang masyarakat banyak yang akses ke internet, maka banyak pihak yang tidak bertanggung jawabmemenfaatkannya untuk melancarkan praktik haram tersebut. Inilah yang dinamakan “miss use cyber media” (penyalahgunaan cyber media),” ungkap Boy

Boy memberi himbauan pada masyarakat agar segera member informasi pada polisi, jika mendapati keberadaan situs porno. Informasi masyarakat, ungkapnya, akan mempermudah kerja polisi dalam memberantas praktik pornpgrafi dan prostitusi via dunia maya.

“Umumnya para member dan pelanggan situs porno itu sangat sulit dilacak. Mereka sangat pandai menutupi aktivitasnya. Salah satu cara untuk membongkar semua itu adalah dengan partisipasi aktif masyarakat. Jika mendapati ada situs dan akun facebook porno, segeralah melapoe ke polisi,” himbaunya.

Ironisnya, kebanyakan korban dari praktik situs porno adalah anak dibawah umur. Menurut Boy, hal tersebut berbahaya, karena secara langsung dapat mengganggu perkembangan psikologis dari anak. Oleh sebab itu, ia menyarankan pada pihak keluarga agar mengawasi aktivitas anaknya di dunia maya.